TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mengabulkan tuntutan kompensasi sebesar Rp 600 juta yang diajukan seorang wanita berinisial MM (Mianna br Manalu).
Ia adalah istri Aiptu Martua Sigalingging, polisi yang menjadi korban tewas dalam serangan teroris ke Mapolda Sumatera Utara pada 25 Juli 2017, tepat saat Idul Fitri 1438 H.
Mianna adalah seorang istri dengan tanggungan sembilan anak di mana enam di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Putusan tersebut diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis (17/5/2018).
LPSK menyebut, putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan kompensasi itu terjadi pada Rabu (16/5/2018).
Menurut LPSK, keberhasilan tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme ini bukan yang pertama kali.
Baca: Penembak 3 Teroris Dapat Pin Emas, Empat Polisi Lainnya Naik Pangkat
Sebelumnya, korban tindak pidana terorisme di Samarinda juga mendapatkan hak serupa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan lembaganya mengapresiasi positif terhadap vonis majelis hakim PN Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan oleh seorang istri dari korban tewas kejahatan terorisme.
"Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme khususnya kompensasi dikabulkan," kata Lili.
Lili berharap, putusan serupa yang mengabulkan tuntutan kompensasi bagi korban terorisme akan diikuti oleh putusan-putusan lain yang kini kasusnya masih disidangkan.
Lili mengatakan, LPSK saat ini juga tengah memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khusus pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, kata Lili, lembaganya memang memberikan perlindungan bagi satu orang saksi yaitu Mianna.
Baca: Mahasiswa Divonis Setahun Penjara Gara-gara Dikirimi Temannya Uang Rp 40 Juta
Layanan yang diberikan berupa pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi.
Pada kasus ini, LPSK bekerja sama dengan Satuan Tugas Anti Terorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi korban mengajukan tuntutan kompensasi.
Setelah melakukan perhitungan, tuntutan kompensasi yang diajukan korban senilai Rp 600 juta dan jumlah itu sudah diverifikasi oleh LPSK.
"Kita juga mengapresiasi pemerintah daerah dan Polda Sumut yang telah membantu menyiapkan layanan psikososial bagi korban dan keluarganya," kata Lili.
Sebelumnya diberitakan dua personel Yanma Polda Sumut, Aiptu Martua Sigalingging dan Brigadir Erbi Ginting menjadi korban penyerangan diduga teroris.
Baca: Tak Biasanya Jam Setengah Empat Pagi Bayu Mandi Dua Kali Sebelum ke Gereja
Penyerangan tersebut menyebabkan Aiptu Martua Sigalingging tewas dengan beberapa luka tusukan, Minggu (25/6/2017) di Mapolda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan kronologi yang terjadi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (25/6/2018).
Terdapat dua orang pelaku yang memasuki penjagaan pos tiga yang dijaga empat orang satuan Yanma Polda Sumut.
"Telah terjadi kejadian luar biasa, sekitar jam 03.00 WIB. Penyerangan dilakukan dua orang yang menyelinap masuk dari belakang pos penjagaan tiga yang dijaga satuan Yanma Polda Sumut," terangnya.
Namun pada saat kejadian, dua orang penjaga sedang melakukan patroli, sehingga meninggalkan kedua korban yaitu Aiptu Martua Sigalingging dan Brigadir Erbi Ginting untuk berjaga.
Baca: Keluarga Belum Pastikan Dimana Jenazah Puji Kuswati Pelaku Bom Bunuh Diri di GKI akan Dimakamkan
"Jadi pada waktu kejadian, dua orang satuan Yanma yang berjaga sedang patroli. Sehingga meninggalkan mereka berdua. Saat itu Aiptu Martua sedang tidak enak badan sehingga meminta izin untuk istirahat di kamar, sedang E Ginting berada di pos," terangnya.
"Pada saat itu tiba-tiba dua orang pelaku masuk dan menyerang Aiptu Martua yang sedang beristirahat," lanjutnya.
Rycko mengutarakan, ketika kejadian berlangsung rekannya Brigadir Erbi Ginting sempat melihat korban yang sedang diserang dan ikut membantu.
Baca: Jenazah Empat Pelaku Penyerangan Mapolda Riau Belum Diambil Keluarga
"Dia (Erbi Ginting) ketika menolong sempat teriak sehingga terdengar personel lain yang berjaga dan akhirnya kedua pelaku diamankan dengan tembakan. Satu orang ditembak mati dan satu lagi ditembak di paha," terangnya.
Ia menambahkan, banyak luka ditemukan pada tubuh korban Aiptu Martua Galingging antara lain di sekitar perut, dada, tangan bahkan di dagu sampai ke bawah telinga.
"Luka pada tangan korban yang begitu banyak menunjukkan bahwa korban sempat melakukan perlawanan," katanya. (cr10/tribunmedan.com)