News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Densus 88 Temukan Puluhan Buku Jihad di Rumah Terduga Teroris di Mojokerto

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di TKP rumah Sutris di Kabupaten Mojokerto. SURYA/MOHAMMAD ROMADONI

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono memastikan tidak menemukan benda-benda mencurigakan usai penggerebekan Detasemen Khusus (Densus) 88 di di kediaman dua terduga teroris Dusun Betro Barat, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.

Namun setelah penggerebekan oleh anggota Densus 88 itu ditemukan buku tentang jihad.

Informasinya, ditemukan sebanyak 28 buku jihad.

Masing-masing buku tersebut memiliki sampul berbeda warna, putih, merah, kuning, hitam dan lain-lain.

Pada sampul depan bertuliskan huruf Arab dan latin.

Baca: Penembak 3 Teroris Dapat Pin Emas, Empat Polisi Lainnya Naik Pangkat

Dari 28 buku jihad itu rata-rata buku asli yang sebagian besar dicetak di Indonesia.

Namun ada juga buku yang telah digandakan melalui mesin fotokopi.

Buku berisi jihad itu berisi tuntunan menuju jalan kebenaran.

Ada gambar orang seperti lelaki bersorban.

Selain ada gambar didalam buku itu bertulisan huruf Arab dan dibawahnya terdapat terjemahan huruf latin.

Dari buku-buku yang disita juga terdapat buku bersampul Abu Bakar Baasyir.

AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua wanita dan dua anak kerabat terduga teroris yang ditangkap oleh anggota Densus 88.

Baca: Tak Biasanya Jam Setengah Empat Pagi Bayu Mandi Dua Kali Sebelum ke Gereja

Sedangkan, kediaman terduga teroris masih dilakukan penjagaan ketat oleh personel Polres Mojokerto Kota.

"Penjagaan di rumah yang bersangkutan dilakukan sampai selesai pemeriksaan malam ini saja. Tapi pemantauan terus dilakukan oleh tiga pilar dan ketua lingkungan," ujarnya.

Sigit mengatakan sebagai langkah preventif pihaknya tetap memberlakukan pengamanan ketat di seluruh wilayah hukumnya.

"Untuk pendatang atau 'orang asing' wajib lapor 1x24 jam," ucapnya. (Surya/ Mohammad Romadoni).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini