Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Tiga tersangka diamankan personel kepolisian dari Polres Sambas, saat ketiganya tengah asyik bermain judi jenis Liong Fu di sebuah rumah RT 003/ RW 001, Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Senin (14/5/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2018, tim Gakkum Polres Sambas melakukan pengungkapan kasus perjudian (Liong Fu).
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /160/V/RES.1.12/Kalbar/ SPKT Res Sambas tanggal 15 Mei 2018 tentang Tindak Pidana Perjudian," ungkapnya, Jumat (18/5/2018).
Baca: Wanita Jepang Tuntut 10,56 Juta Yen karena Merasa Dipenjara 77 Hari di RS saat Usia 14 Tahun
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut, yakni RH (46) yang berperan sebagai bandar judi Liong Fu.
RH merupakan seorang petani kebun dari Dusun Sari Medan, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.
"Kemudian MJ (54), berperan sebagai Tapo. MJ ini juga petani, namun dia berasal dari Dusun Jeruk, Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas. Selain itu, pemilik rumah, AH (45) juga turut diamankan. Sehari-hari AH ini juga bekerja sebagai petani," jelasnya.
AKP Raden Real menjelaskan kronologis hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Baca: Penembak 3 Teroris Dapat Pin Emas, Empat Polisi Lainnya Naik Pangkat
Pada Senin (14/5/2018), pihaknya memperoleh informasi tentang adanya permainan judi di kediaman AH, yang berada di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.
Personel kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata benar ditemukan permainan judi jenis Liong Fu di rumah tersebut.
"Kemudian dilakukan penangkapan, dan diketahui bandar bernama RH. Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut," terangnya.
Ketiganya, menurut AKP Real akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 303 KUHP.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku, yakni uang tunai sebesar Rp 784 ribu, sehelai kain Lapak warna krem. Dua buah dadu, satu buah hap, satu bungkus rokok merek Wismilak serta satu buah lampu merk Shinyoku 45 watt," kata dia.