Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fery Arisdianto (28) mendekam di tahanan Polsek Wonocolo usai menipu perusahaan tempatnya bekerja di Margorejo Indah, Surabaya.
Kepada penyidik, uang sebanyak Rp 244.069.800 itu diakui Fery Arisdianto digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Iptu Mudjiani menjelaskan kasus tersebut bermula saat manager keuangan perusahaan bernama Maria melihat faktur penjualan yang belum terlunasi.
"Nota jatuh tempo tapi belum terbayar. Kemudian dicek kepada konsumen dan mengatakan sudah dibayar kepada yang bersangkutan," ungkap Iptu Mudjiani, Sabtu (19/5/2018) pagi.
Baca: Kaesang Pangarep: Saya Wajib Membantu Ortu Tapi juga Minta Bayaran ke Bapak
Dari sanalah, perbuatan Fery Arisdianto menghabiskan uang perusahaan terendus.
"Lima bulan, uang itu juga habis digunakan selama lima bulan. Untuk sehari-hari, senang-senang," jelas Mudjiani.
Tersangka kemudian ditangkap unit reskrim Polsek Wonocolo di rumahnya daerah Karangpilang, Surabaya.
"Barang bukti 22 lembar faktur penjualan. Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek," kata Iptu Mudjiani.