Laporan Wartawan Tribunlaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Baharudin (46) seorang residivis kasus pembunuhan kembali ditangkap aparat berwajib, Senin (21/5/2018).
Mantan pembunuh yang bebas pada tahun 2007 silam tersebut, terancam masuk bui lagi.
Ia terjaring oleh tim opsnal Jatanras Polda Kaltim dalam operasi Pekat Mahakam 2018.
"Operasi yang menyasar premanisme. Kami amankan seorang warga yang diduga preman, lantaran membawa senjata tajam," kata Dirkrimum Polda Kaltim Andhi Triastanto melalui Kasubdit Jatanras Kompol Yohanes, Selasa (22/5/2018).
Residivis yang menjalani masa tahanan selama 13 tahun ini diamankan di parkiran Toko Merah Muara Rapak Jalan A Yani, Balikpapan.
"Dari informasi masyarakat yang diterima petugas, tersangka acap kali mengancam warga menggunakan sajam," tutur Yohanes.
Tersangka sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir di kawasan tersebut.
Warga Jalan Bina Raga nomor 34 Sumber Rejo Balikpapan tersebut saat ini diamankan di sel Mapolda Kaltim. "Kami proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Mantan Pembunuh di Balikpapan Ditangkap Polisi Lagi, Ini Kasusnya,