Total enam rumah yang berada di tengah area Fakultas Perikanan dan Peternakan Undip dan telah dibongkar Satpol PP.
Wasito meyakini lahan yang ditempatinya masih miliknya. Hal itu berdasarkan keterangan Letter C yang tercatat di Kelurahan sejak 2009.
Baca: Keponakan Setya Novanto Mulai Bernyanyi, Sebut Jatah untuk Nurhayati hingga Mekeng-Markus
Namun, diakuinya, Letter D miliknya pernah diminta pihak Kelurahan dengan alasan akan diganti Letter D yang baru.
"Tapi belakangan malah muncul rapat kampus Undip. Masalahnya Undip juga memiliki sertifikat. Padahal saya tidak pernah merasa menjual tanah ke Undip dan sampai sekarang juga belum pernah menerima kompensasi apapun," ungkapnya.
Wasito mengaku pernah menerima kompensasi Rp 8 juta pada 1986.
Akan tetapi, kompensasi tersebut bukan untuk rumah miliknya melainkan rumah orangtuanya yang berada tidak jauh dari rumahnya yang sekarang.
"Kami meminta ganti rugi materiil dan imateriil atas pembongkaran ini. Kami sudah dibuat sengsara, malu, dan kehilangan satu-satunya tempat tinggal," ucapnya.
Baca: Tiga Terduga Pelempar Bus Dikejar Lalu Ditendang Sopir dan Kernet Hingga Masuk Parit
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro PM mengatakan, pihaknya melaksanakan pembongkaran setelah melayangkan peringatan beberapa kali kepada enam pemilik rumah yang diklaim milik Undip Semarang.
Bahkan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan kepada para pemilik rumah.
"Kami melakukan pembongkaran dalam rangka menjalankan Perda dan itu sesuai SOP (standar operasional). Bahwa bangunan-bangunan di area Undip itu merupakan bangunan liar sehingga mengganggu pembangunan Undip," kata Endro.
Dikatakannya, Undip telah membeli lahan tersebut untuk pengembangan Fakultas Perikanan dan Peternakan.
Pihak Undip telah menyelesaikan KRK dan IMB di atas lahan tersebut.
Hanya saja, pembangunan tidak bisa dilakukan karena terkendala rumah semi permanen yang ditempati beberapa warga.
"Satpol PP hanya membantu mengamankan KRK dan IMB yang sudah dimiliki. Bahkan prosesnya, Badan Layanan Umum (BLU) Undip juga sudah memberikan ganti rugi kepada pemilik rumah. Warga pernah menggugat ke persidangan tapi tetap kalah," ujarnya. (Nal)