Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wajah Rusdi Wasito tampak kelelahan mengais dan menata reruntuhan rumahnya yang terletak di RT 3 RW 4 Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, yang dibongkar Satpol PP Kota Semarang.
Rumah yang berada di tengah area kampus Fakultas Perikanan dan Peternakan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut satu-satunya tempat tinggalnya bersama istri, anak dan cucunya.
Wasito menceritakan, rumahnya dibongkar petugas Satpol PP Kota Semarang menggunakan alat berat pada Senin (14/5/2018) pekan lalu.
Saat itu, Wasito bersama keluarganya sedang berada di dalam rumah melakukan aktivitas seperti biasa.
"Tiba-tiba mereka datang dan menyuruh kami keluar. Kami tidak melawan dan menuruti perintah untuk keluar rumah. Mereka langsung merobohkan rumah saya pakai backhoe," kata Wasito saat ditemui di bekas reruntuhan rumahnya, Senin (21/5/2018).
Baca: Dosen Muda itu Batal Menikah Juni, Padahal Baju Pernikahan Sudah Diberikan kepada Calon Istrinya
Wasito merasa, aksi pembongkaran rumahnya tersebut tidak manusiawi.
Pasalnya, ia tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan mendapat kompensasi pengganti.
Padahal, rumah tersebut satu-satunya tempat tinggalnya sejak tahun 1968.
"Lahan ini milik saya dan saya tidak pernah merasa menjualnya. Saya sudah di sini dari 1968, bahkan dari orangtua saya," ucapnya.
Meski sudah rata tanah, Wasito dan keluarganya enggan meninggalkan lahan seluas 3.080 meter persegi yang ditempatinya selama puluhan tahun itu.
Baca: Sang Ayah Hanya Bisa Pasrah Pratomo yang Tewaskan 12 Orang Jadi Tersangka
Bahkan usai dibongkar, ia dan keluarganya tetap bertahan karena merasa sebagai pemilik lahan yang sah.
"Kami tidurnya ya hanya beralaskan tikar saja tanpa atap. Kalau hujan berteduh, kalau reda kami keringkan lagi tikarnya dan tidur di atas tanah," ungkapnya.
Dikatakannya, pembongkaran tersebut merupakan buntut sengketa antara dirinya bersama beberapa warga lainnya dengan pihak Undip Semarang.
Total enam rumah yang berada di tengah area Fakultas Perikanan dan Peternakan Undip dan telah dibongkar Satpol PP.
Wasito meyakini lahan yang ditempatinya masih miliknya. Hal itu berdasarkan keterangan Letter C yang tercatat di Kelurahan sejak 2009.
Baca: Keponakan Setya Novanto Mulai Bernyanyi, Sebut Jatah untuk Nurhayati hingga Mekeng-Markus
Namun, diakuinya, Letter D miliknya pernah diminta pihak Kelurahan dengan alasan akan diganti Letter D yang baru.
"Tapi belakangan malah muncul rapat kampus Undip. Masalahnya Undip juga memiliki sertifikat. Padahal saya tidak pernah merasa menjual tanah ke Undip dan sampai sekarang juga belum pernah menerima kompensasi apapun," ungkapnya.
Wasito mengaku pernah menerima kompensasi Rp 8 juta pada 1986.
Akan tetapi, kompensasi tersebut bukan untuk rumah miliknya melainkan rumah orangtuanya yang berada tidak jauh dari rumahnya yang sekarang.
"Kami meminta ganti rugi materiil dan imateriil atas pembongkaran ini. Kami sudah dibuat sengsara, malu, dan kehilangan satu-satunya tempat tinggal," ucapnya.
Baca: Tiga Terduga Pelempar Bus Dikejar Lalu Ditendang Sopir dan Kernet Hingga Masuk Parit
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro PM mengatakan, pihaknya melaksanakan pembongkaran setelah melayangkan peringatan beberapa kali kepada enam pemilik rumah yang diklaim milik Undip Semarang.
Bahkan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan kepada para pemilik rumah.
"Kami melakukan pembongkaran dalam rangka menjalankan Perda dan itu sesuai SOP (standar operasional). Bahwa bangunan-bangunan di area Undip itu merupakan bangunan liar sehingga mengganggu pembangunan Undip," kata Endro.
Dikatakannya, Undip telah membeli lahan tersebut untuk pengembangan Fakultas Perikanan dan Peternakan.
Pihak Undip telah menyelesaikan KRK dan IMB di atas lahan tersebut.
Hanya saja, pembangunan tidak bisa dilakukan karena terkendala rumah semi permanen yang ditempati beberapa warga.
"Satpol PP hanya membantu mengamankan KRK dan IMB yang sudah dimiliki. Bahkan prosesnya, Badan Layanan Umum (BLU) Undip juga sudah memberikan ganti rugi kepada pemilik rumah. Warga pernah menggugat ke persidangan tapi tetap kalah," ujarnya. (Nal)