TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Gunung Merapi naik dari level normal menjadi level Waspada.
Perubahan status itu menyusul intensitas Merapi yang belakangan ini mengalami peningkatan.
Berdasarkan pengamatan visual dari Pos Pengamatan dan CCTV cuaca cerah terjadi pada siang hari, pagi dan sore hingga malam hari dominan berkabut, disertai hujan berangin.
Asap solfatara umumnya berwarna putih tebal, tekanan gas lemah dengan tinggi maksimum 25 m, teramati dari Pos Kaliurang.
Kemudian pos pemantauan melaporkan terjadi suara gemuruh bersamaan dengan erupsi freatik sebanyak tiga (3) kali pada 21 Mei lalu.
Baca: Insiden Crane Ambruk di Masjidil Haram Terulang Lagi
Erupsi freatik yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2018 terhitung intensif. Erupsi freatik sebelumnya terjadi pada 11 Mei 2018 setelah sekitar 4 tahun tidak terjadi letusan freatik.
Sehubungan telah terjadi peningkatan aktivitas letusan freatik dan diikuti dengan kejadian gempa VT dan gempa Tremor maka disimpulkan aktivitas vulkanik Merapi mengalami peningkatan.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Dari situ keluarlah rekomendasi ditujukan ke pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana Merapi sebagai berikut :
1. Kegiatan pendakian G. Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
2. Radius 3 km dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk.
3. Masyarakat yang tinggal di KRB III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas G. Merapi.
4. Jika terjadi perubahan aktivitas G. Merapi yang signifikan maka status aktivitas G. Merapi akan segara ditinjau kembali.
5. Masyarakat agar tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi G. Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan G. Merapi terdekat melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz atau ke kantor BPPTKG, Jalan Cendana No. 15 Yogyakarta, telepon (0274) 514180-514192.
6. Pemerintah daerah direkomendasikan untuk mensosialisasikan kondisi G. Merapi saat ini kepada masyarakat.