Setelah terjadi keributan kecil di depan banyak orang itu, lantas ada pertemuan di sana.
"Dan setelah mengetahui bahwa klien kami adalah jaksa, pihak Lion Air meminta maaf dan mengajak Pak Rawi untuk berdamai," kata Fathoni.
Pihak Maskapai menawarkan solusi tiket pengganti penerbangan ke Manado melalui Jakarta, tapi ditolak oleh Rawi karena sudah terlanjut kecewa dengan layanan petugas Lion Air.
Dan akhirnya, diputuskan melayangkan gugatan perdata ke PN Sidoarjo.
Dalam gugatannya, Rawi meminta pihak Lion Air memasang iklan permohonan maaf sebanyak 3 kali di media massa nasional.
Selain itu juga menuntut kerugian material Rp 103 juta dan imaterial sebesar Rp 1 miliar.