TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - M Rawi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak menggugat maskapai penerbangan Lion Air.
Melalui kuasa hukumnya, jaksa yang kini menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tersebut mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Gugatan sudah kami daftarkan kemarin," kata Arif Fathoni, kuasa hukum Rawi, Rabu (23/5/2018).
Dua pengacara Rawi, Arif Fathoni dan Indrarian Polii menyebut bahwa maskapai Lion Air melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen.
"Klien kami berharap dengan gugatan ini maskapai Lion Air bisa memperbaiki pelayanan kepada penumpanya," lanjut Fathoni.
Diceritakannya, gugatan tersebut berawal saat kliennya merasa dirugikan oleh maskapai Lion Air pada, Minggu (11/3/2018) lalu.
Ketika itu Rawi kecewa karena dua kali delay saat hendak terbang dari Surabaya menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, dengan menumpang pesawat Lion Air JT036V
"Karena delay, klien kami keluar dari ruang tunggu dengan maksud jalan-jalan menghilangkan kejenuhan. Setelah kembali, ternyata pesawat delay lagi," urai dia.
Kali ini Rawi disebutnya tetap bertahan di ruang tunggu.
"Tiba-tiba ada panggilan terakhir. Klien kami heran, belum ada panggilan sebelumnya, kok sudah final call."
"Bahkan klien kami sempat menanyakan ke petugas jaga berinisial AI dan W, apakah pesawat tujuan Manado sudah berangkat, mereka menjawab belum, klien kami sempat tanya dua kali," tandasnya.
Rawi komplain kepada petugas maskapai yang berjaga. Namun, menurutnya petugas maskapai tidak memberikan penjelasan yang memuaskan dan malah terkesan tidak menghiraukan.
"Klien kami lantas mengibaskan dengan perlahan tas kecil yang dia bawa ke arah petugas dengan maksud agar petugas tersebut menghiraukannya."
"Tapi petugas maskapai tersebut malah marah dan mengancam bahwa klien kami akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan kekerasan," imbuh dia.
Setelah terjadi keributan kecil di depan banyak orang itu, lantas ada pertemuan di sana.
"Dan setelah mengetahui bahwa klien kami adalah jaksa, pihak Lion Air meminta maaf dan mengajak Pak Rawi untuk berdamai," kata Fathoni.
Pihak Maskapai menawarkan solusi tiket pengganti penerbangan ke Manado melalui Jakarta, tapi ditolak oleh Rawi karena sudah terlanjut kecewa dengan layanan petugas Lion Air.
Dan akhirnya, diputuskan melayangkan gugatan perdata ke PN Sidoarjo.
Dalam gugatannya, Rawi meminta pihak Lion Air memasang iklan permohonan maaf sebanyak 3 kali di media massa nasional.
Selain itu juga menuntut kerugian material Rp 103 juta dan imaterial sebesar Rp 1 miliar.