Sementara majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yaitu secara tanpa hak memiliki narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama jaksa.
Keduanya pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari dengan pidana masing-masing selama 9 tahun penjara dikurangi masa, para terdakwa menjalani hukuman sementara. Denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.
Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa diungkapkan, bahwa keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Dibeberkan Jaksa Ari Suparmi, para terdakwa diduga sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang.
Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Komang Hendra saat keluar dari mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-DJ bersama kekasihnya yang terparkir di area rumah kos mereka di Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada 19 Desember 2017, Pukul 02.00 Wita.
Dari hasil penangkapan itu disaksikan saksi umum ditemukan satu klip narkorika jenis sabu-sabu.
Barang tersebut ditemukan oleh petugas di dalam tas pink yang dibawa oleh Wulandari.
Dari barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian diperoleh berat 0,64 gram.
Lalu petugas menggeledah mobil milik terdakwa Komang Hendra dan ditemukan satu klip sabu-sabu seberat 9,62 gram yang disimpan didekat tempat minuman pintu mobil sebelah depan kanan.
"Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan satu dompet berwarna hitam di jok belakang mobil terdakwa Komang Hendra yang berisi tujuh pil inex dengan berat 1,95 gram," ungkap Jaksa Ari Suparmi kala itu.
Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian menggeledah kamar kos milik terdakwa dan menemukan alat timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, beserta alat hisap atau bong.
Kemudian, petugas menggiring terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.