News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tubuh Ni Nyoman Wulandari Tiba-tiba Ambruk, Sejoli Ini Diputus Bersalah, Vonis 9 Tahun Penjara

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ni Nyoman Wulandari (21) dipapah kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp 7 juta. Kedua terdakwa juga sempat mengambil tempelan di alamat tempelan yang dikirim melalui pesan singkat oleh Putu," terang jaksa.

Setelah mengambil tempelan itu, kedua terdakwa menuju kosnya dengan membawa barang bukti yang berhasil digrebek oleh petugas ditempat kosnya itu.

Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tubuh Nyoman Wulandari Tiba-tiba Roboh, Terbukti Lakukan Ini Bareng Kekasih

Penulis: Putu Candra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini