News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buronan Korupsi Asal Jember Jadi Driver Online di Surabaya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang dibantu Kejati Jatim menangkap Muhammad Yusuf yang melarikan diri sejak 11 Agustus tahun lalu.

Yusuf yang menjadi DPO atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ditangkap pada Rabu (23/5) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Setro 2 Kenjeran, Surabaya.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, penangkapan itu berawal pada Selasa (22/5) sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu, tim dari Kejari Jember mendapat informasi keberadaan tersangka yang tinggal bersama istri sirinya di Jalan Setro, Kenjeran.

Keberadaan tersangka itu dalam rangka pelariaan. Selama di Surabaya, Yusuf menyamar sebagai pengemudi taksi online.

“Tim jaksa melakukan pemantauan dan disusul dengan penangkapan,” jelasnya, Kamis (24/5).

Usai ditangkap, Yusuf ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim. Tersangka kabur ketika masih dalam proses penyidikan.

Sebelum menjadi DPO, Yusuf tinggal di Perum Dharma Alam Blok AJ-10 Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Yusuf juga punya rumah di Siwalankerto Timur, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

“Dia terjerat kasus dugaan korupsi menyusul hilangnya kopi olahan di Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Jember,” katanya.

Richard mengurai, pada September 2015 hingga Mei 2016, dilakukan pemeriksaan intern oleh Satuan Pengawas Internal PDP Kahyangan Jember.

Dari pemeriksaan, ditemukan selisih barang berupa kopi hasil produksi sejumlah 11.915 kg senilai Rp 358 juta.

Uang itu tak dapat dipertanggungjawabkan oleh Yusuf dan rekannya, Indah Heni dan Bambang Suprayitno.

Ketiganya adalah karyawan PDP Kahyangan yang bertugas di bidang produksi, pengelolaan dan pemasaran hasil produksi.

“Tersangka (Yusuf) ini dijerat pasal 2,3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jadi Buron Korupsi, Pria Jember Jadi Pengemudi Taksi Online di Surabaya, http://surabaya.tribunnews.com/2018/05/24/jadi-buron-korupsi-pria-jember-jadi-pengemudi-taksi-online-di-surabaya.
Penulis: Sudharma Adi
Editor: Eben Haezer Panca

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini