Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pria asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor harus mendekam di sel tahanan akibat menjual motor bodong di media sosial.
Pria berinisial KS (27) ditangkap karena terbukti telah menjual motor hasil curian.
Baca: Pelaku Kasus Gadis Cilik Tewas Terbungkus Karung Dikabarkan Tertangkap
KS melakukan aksi pencuriannya pada Selasa (22/5/2017) di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, KS melancarkan aksinya saat sore hari menjelang adzan magrib.
Ketika itu, pemilik motor, Yayat Hidayat yang baru pulang bekerja tak langsung memasukkan motornya.
Baca: Pengakuan Korban Bom Thamrin, Patah Leher Hingga Alami Halusinasi Bicara dengan Mayat
Yayat membiarkan motornya berada di depan rumahnya dalam keadaan kunci motor masih menggantung.
"Saat ditinggal sebentar pemilik, kemudian balik lagi motornya sudah hilang," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (24/5/2018).
Baca: Pria yang Hina Jokowi Pernah Sekolah di SMA Elite Jakarta
Dikatakannya bahwa, setelahnya, pelaku kemudian memasarkan motornya di media sosial Facebook.
Pelaku menjual motor curian tersebut dengan harga yang murah yakni Rp 4 juta.
"Pelaku berhasil kami tangkap selang satu hari pasca kejadian," katanya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Jual Motor di Facebook, Pria Di Bogor Ini Justru Harus Mendekam Di Sel Tahanan