TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Jombang Kota, menciduk pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan perbuatan mesum di salah satu penginapan di Jalan Sudirman, Jombang, Jawa Timur, Rabu (23/5/2018).
Pasangan bukan suami istri itu SA (49) dan ST (48), warga Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Selanjutnya, pasangan yang sudah tidak muda lagi ini dibawa ke Mapolsek Kota untuk dibina.
"Pasangan diduga mesum tersebut, kami amankan dalam kegiatan Operasi Pekat Semeru. Mereka berdua berada dalam satu kamar. Padahal bukan suami-istri," jelas Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno kepada Surya, Rabu (23/5/2018).
Hal ini terungkap setelah dicek, kedua pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikahnya.
"Karena tidak bisa menunjukkan buku nikahnya, pasangan ini kami bawa ke kantor," tambah Kapolsek Soeparno.
Baca: Lima Siswi Korban Gendam Tersadar Setelah Dengar Kumandang Azan
Suparno meminta kepada para pemilik penginapan untuk tidak menerima pasangan laki dan perempuan yang bukan suami-istri.
Apalagi, saat ini bulan suci Ramadan.
Operasi Pekat Semeru 2018 yang digelar Polsek Jombang Kota itu menyasar sejumlah rumah kos dan penginapan di wilayah Denanyar serta Kepatihan Jombang, yang diduga sebegai tempat maksiat.
Selain menyasar penginapan, operasi ini juga mengamankan dua orang anak jalanan (anjal) di terminal lama, kawasan Simpang Tiga.