Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama tiga hari sejak Selasa (22/5) hingga Kamis (24/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai saksi untuk 38 tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan total ada sebanyak 71 orang yang diperiksa hingga hari terakhir pemeriksaan di Kantor Kejati Sumatera Utara di Jalan AH Nasution.
"Total sampai hari terakhir ada 71 saksi yang diperiksa, sejak Selasa hingga Kamis. Semuanya mantan dan anggota DPRD Sumut yang diperiksa KPK," kata Sumanggar Kamis (24/5/2018).
Sumanggar menjelaskan bahwa selama berada di Sumatera Utara, KPK mengerahkan 14 orang penyidik untuk menggarap para saksi di Kantor Kejati Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Perintah Tugas ada 14 orang (penyidik). Mereka tidak dikawal dan Kejatisu hanya memberi fasilitasi tempat saja, yaitu aula tempat pemeriksaan di lantai tiga gedung Kejati Sumatera Utara.
Perlu diketahui, dalam siaran persnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah memeriksa lebih dari 200 saksi baik di Jakarta, Mako Brimob Polda Sumut dan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu masih seputar kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
"Total pengembalian uang suap dari saksi mencapai Rp 4,35 miliar yang telah disita KPK. Berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan alasan meringankan dalam penanganan perkara," pungkas Febri. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sebanyak 71 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK di Kejatisu