TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 11 ribu lebih tanda tangan dukungan dan pernyataan sikap warga Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru yang menolak tambang diserahkan ke PTUN Banjarmasin, Kamis (24/5/2018).
Proses penyerahan dilakukan perwakilan warga Pulaulaut, Sugiannor dan Hardiyandi (Bang Tungku) kepada kuasa hukum Pemprov Kalsel Andi Asrun di depan PTUN Banjarmasin, Kamis (24/5/2018).
Terpantau ada delapan box bukti dukungan mulai dari dukungan KTP dan tanda tangan yang sudah dibubuhkan dan bahkan di Kotabaru penyataan warga ini sudah didaftarkan di notaris Kotabaru.
"Kami sampaikan bukti ini 11.000 tanda tangan, dan bukti Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Hariyandi, Koordinator Orasi dalam aksi tersebut, Kamis (24/5/2018).
Baca: Suara Gemuruh Terdengar di Semua Pos Pengamatan saat Merapi Meletus Lagi Dini Hari Tadi
Bukti tersebut, kata dia, adalah sekaligus langkah nyata menjawab pernyataan Yusril Izha Mahendra yang mempertanyakan warga Pulaulaut mana yang menolak tambang.
"Ini sekaligus dukungan moril kami kepada Gubernur Kalsel bahwa pencabutan itu sudah berdasar," kata Hariyandi.
Andi M Asrun yang diberikan warga dukungan bukti penolakan tambang di Pulaulaut itu berterima kasih.
"Saya sampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Pulaulaut, dengan itu ia bisa menambah bukti nyata dalam jalannya persidangan," kata dia.
Baca: Lima Siswi Korban Gendam Tersadar Setelah Dengar Kumandang Azan
Humas PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman mengungkap salut atas komitmen masyarakat.
"Dalam menolak pertambangan batu bara dan sawit mereka tegas. Kami senang massa juga melaksankan aksi dengan tertib dan menjaga keamanan," kata dia.
Sebelumnya, Yusril Izha Mahendra dalam kesempatan pekan lalu, mempertanyakan warga Pulaulaut mana yang menolaknya.
Bahkan nanti di persidangan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari sosiolog. (banjarmasinpost.co.id/huda)