Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Kepolisian Sektor Tapung mengungkap penipuan dalam pengajuan kredit sepeda motor ke perusahaan pembiayaan.
FIF Pasar Flamboyan Kecamatan Tapung menjadi korban.
Kepala Kepolisian Sektor Tapung, Kompol Indra Rusdi mengungkapkan, pelaku menggunakan KTP palsu dalam pengajuan kredit.
Identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diajukan pelaku tidak sesuai dengan sebenarnya.
"Alamat yang tertera pada KTP dan KK berdasarkan surat permohonan kreditnya, tidak ditemukan orang tersebut pada alamat tersebut," ungkap Indra, Rabu (23/5/2018) malam.
Baca: Anggota DPRD Kalbar Akui Terjaring Razia di Kamar Hotel Tapi Dia Tidak Ngamar, Berikut Penjelasannya
Polisi mengamankan SO alias PN, 43 tahun, warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir dalam kasus ini.
Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung menangkap SO pada Selasa (22/5/2018) lalu.
Menurut Indra, pihaknya mulai menangani kasus ini setelah menerima laporan dari seorang karyawan FIF bernama Feri.
Dalam laporannya, pelaku mengkredit dua unit sepeda motor sekaligus.
Pelaku menggunakan bukti identitas bernama Edi Prayono Siregar dan Ratna br Lubis yang beralamat di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir saat mengajukan kredit.
Baca: Lima Siswi Korban Gendam Tersadar Setelah Dengar Kumandang Azan
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, perusahaan itu menyetujui pengajuan kredit.
"Tapi saat jatuh tempo waktu pembayaran angsuran pada bulan April, pelaku tidak memenuhi kewajibannya," ujar Indra kepada Tribun Pekanbaru.
Lantas perusahaan memerintahkan staf untuk mencari debitur sebagaimana tertera dalam KTP dan KK.
Saat itulah terungkap pelaku dan istrinya bukan pemilik nama pada KTP dan KK.
Warga memperlihatkan foto pelaku yang ada di KTP itu.
Sepengetahuan warga, foto itu adalah SO dan istrinya HR.
Baca: Suara Gemuruh Terdengar di Semua Pos Pengamatan saat Merapi Meletus Lagi Dini Hari Tadi
FIF yang merasa telah dirugikan, langsung melapor ke Polsek Tapung.
Menurut Indra, Tim Opsnal Polsek Tapung bekerja sama dengan pihak FIF dalam mengusut kasus ini.
"Tim memancing pelaku agar datang ke kantor FIF untuk mengambil STNK dan TNKB," katanya.
Setiba di kantor FIF Pasar Flamboyan, petugas langsung mengamankannya.
Indra mengatakan, SO mengakui perbuatannya.
SO diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo.