Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Isti Rohayanti
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Warung makan di Jalan Veteran Banjarmasin disinggahi petugas Satpol PP Kota Banjarmasin, Kamis (14/5/2018).
Diduga, warung makan yang bertuliskan menyediakan masakan mengandung babi (B2) itu masih buka waktu yang dilarang dalam Perda Ramadan di Kota Banjarmasin.
Sempat terjadi adu mulut antara penyelenggara razia, bidang yustisi di Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ramdani dengan pemilik warung.
Ia menanyakan status buka atau tutupnya warung padahal tempat itu sebelumnya sudah diperingatkan.
Beberapa waktu lalu, pemiliknya pun sempat dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.
Ramdani menanyakan jam berapa buka tempat tersebut.
Baca: Masjid Istiqlal Sajikan 4.500 Boks Makanan untuk Umat Muslim Berbuka Puasa Selama Ramadan
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Lantas si pemilik mengatakan buka warung pada pukul 13.00 Wita.
Ramdani pun kembali menyampaikan jam yang dibolehkan dalam Perda yakni pukul 17.00 Wita.
“Kami bukanya pukul 02.00 siang,” sahut si pemilik warung, kemudian.
Terus berdebat soal waktu buka tempat makan, dan Ramdani juga mencoba memberitahu agar warung ditutup saja.
Meski diakui si pemilik warung, saat itu warung makannya memang belum buka.
Lantas, pascaditinggal petugas, lelaki pemilik warung itu pun menutup warungnya menggunakan spanduk. (Banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)