News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warung Makan Mengandung B2, Ini yang Dilakukan Satpol PP Banjarmasin

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satpol PP Banjarmasin menyambangi warung makan di Jl Veteran. Meski menuliskan mengandung babi, petugas tetap meminta pemilik membuka warungnya sesuai waktu dalam Perda Ramadan

Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Isti Rohayanti

TRIBUNNEWS.COM,  BANJARMASIN - Warung makan di Jalan Veteran Banjarmasin  disinggahi petugas Satpol PP Kota Banjarmasin, Kamis (14/5/2018).

Diduga, warung makan yang bertuliskan menyediakan masakan mengandung babi (B2) itu masih buka waktu yang dilarang dalam Perda Ramadan di Kota Banjarmasin.

Sempat terjadi adu mulut antara penyelenggara razia, bidang yustisi di Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ramdani dengan pemilik warung.

Ia menanyakan status buka atau tutupnya warung padahal tempat itu sebelumnya sudah diperingatkan.

Beberapa waktu lalu, pemiliknya pun sempat dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.

Ramdani menanyakan jam berapa buka tempat tersebut.

Baca: Masjid Istiqlal Sajikan 4.500 Boks Makanan untuk Umat Muslim Berbuka Puasa Selama Ramadan

Lantas si pemilik mengatakan buka warung pada pukul 13.00 Wita.

Ramdani pun kembali menyampaikan jam yang dibolehkan dalam Perda yakni pukul 17.00 Wita.

“Kami bukanya pukul 02.00 siang,” sahut si pemilik warung, kemudian.

Terus berdebat soal waktu buka tempat makan, dan Ramdani juga mencoba memberitahu agar warung ditutup saja.

Meski diakui si pemilik warung, saat itu warung makannya memang belum buka.

Lantas, pascaditinggal petugas, lelaki pemilik warung itu pun menutup warungnya menggunakan spanduk. (Banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini