Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Ari Junanto (22), warga Mrutu, Kalianyar Gang 3, Kenjeran, Surabayadiringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Kanit Resmbob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan awal mulanya, yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan melapor kepada polisi.
Hingga akhirnya Ari dapat ditangkap pada Jumat (25/5/201) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, saat penyergapan, Ari berusaha melawan petugas dengan menabrakkan kendaraannya ke personel Unit Resmob.
"Terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan menembak kakinya," sambung Bima.
Bima menambahkan, aksi yang dilakukan pelaku tak hanya berupaya melarikan diri, tapi juga mengancam keselamatan petugas.
Kini, Ari harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Doshbook smartphone milik korban, uang sisa hasil penjualan HP rampasan, dan sebuah sepeda motor merek Honda Vario berwarna merah dengan platnomor polisi L 2866 SE milik Ari disita sebagai barang bukti.