Laporan Wartawan Bali, Reno Gele
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang laki-laki tukang pengambil sampah terpaksa diamankan setelah diduga sebagai pelaku pencurian helm dan jaket di jalan Kayu Cendana nomor 7, lebih tepatnya di pos securiti restoran Sisterfield Seminyak, Kuta, Badung, Sabtu (26/5/2018).
Hal itu terpaksa dilakukannya lantaran terdesak untuk membayar tilang pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 150 ribu.
Peristiwa ini bermula ketika korban Eko Saputro (29), melaporkan, bahwa pada hari Minggu (20/5) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, ia bermaksud menitipkan helm berwarna kuning hijau dan jaket di pos security tempatnya bekerja.
Usai itu, korban kemudian bekerja namun ketika ia hendak pulang sekitar pukul 05.00 Wita, korban bermaksud mengambil kembali helm yang dititipkan pos sekuriti. Namun helm yang ia titipkan di pos ternyata hilang.
Kemudian atas perintah Kompol I Nyoman Wirajaya melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra ko Saputromelakukan pengecekan pada hari Kamis (25/5/2018) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra atas seizin Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menerangkan, bahwa pihaknya memperoleh ciri-ciri pelaku yang terekam di CCTV sebagai tukang pengambil sampah di pagi hari.
Selanjutnya Kanit Reskrim Kuta memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Kuta Iptu I Putu Budiartama untuk segera merapat ke tkp.
Setelah sampai di tkp, pada hari sabtu dini hari (26/5/2018) sekitar pukul 05.00 Wita, tim menunggu pelaku yang biasa mengambil sampah pada pagi hari yang sesuai terekam di CCTV tersebut.
Ketika pelaku mengambil sampah, ahkirnya dari pihak Polsek Kuta langsung mengamankan pelaku.
"Kemudian pelaku tersebut selanjutnya dirapatkan ke mako Polsek Kuta guna proses lebih lanjut" ujarnya.
Identitas pelaku yakni Domininggus Ngugubulu (28), Laki-laki, asal Sumba, alamat Jalan Gunung Mandala Kerobokan, Denpasar.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, sebuah Helm merk DYR warna kuning stabilo, dan sebuah jaket warna hitam
Tambahnya, dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku hanya sekali melakukan pencurian helm, dan kemudian helm tersebut dijual kepada temannya dengan harga Rp 150 ribu.
"Ternyata hasil penjualan helm itu untuk bayar tilang pelanggaran LL" ungkapnya.