Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Kamariyah (49), warga Kelurahan Demangan Kecamatan Kota mendekam di sel Mapolres Bangkalan.
Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,73 gram di rumahnya, Sabtu (26/5/2018) dini hari.
Sabu seberat itu dipecah menjadi empat paketan masing-masing dengan berat 0,50 gram, 0,42 gram, 0,41 gram, dan 0,40 gram.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, perempuan itu membeli dari RHM, warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah senilai Rp 900 ribu.
"Sabu senilai itu akan dijual lagi oleh pelaku, diecer menjadi empat poket," ungkap Bidarudin.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 500 ribu dan timbangan digital.
Dalam penggerebekan itu, Kamariyah tengah mengisap sabu bersama, Mohammad Heri (40), warga Kelurahan Demangan Kecamatan Kota.
"Mohamad Heri adalah adik laki-laki dari tersangka Kamariyah. Keduanya ditemukan saat isap sabu," paparnya.
Dari pesta narkoba adik-kakak itu, Satnarkoba Polres Bangkalan menyita sabu seberat 3,62 gram yang masih melekat dalam pipet kaca dan 0,35 gram dalam bungkus plastik klip.
Tersangka Kamariyah dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga telah melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, perantara jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan narkotika gol I jenis sabu.
Sementara Moh Heri dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 7Tahun 2009 tentang Narkotika.