Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Seorang pemuda bernama Dirga Atmanegara (22) ditangkap personel Polres Luwu Utara.
Dirga ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pencurian di Rumah Makan Ulu Bete, Masamba.
Dalam kasus ini, Dirga mencuri satu unit handphone dan notebook.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P Manik, mengungkapkan, Dirga ditangkap di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
"Pelaku ini ditangkap karena terlibat kasus curat. TKP di Rumah Makan Ulu Bete, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/118/V/2018/SPKT tanggal 22 Mei 2018," kata Rodo, Minggu (27/5/2018).
Rodo menambahkan, Dirga ditangkap dari hasil pengembangan Yayu (26), yang lebih dulu diamankan karena membeli hasil curian tersebut.
"Dirga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Rumah Makan Ulu Bete pada Bulan Nopember 2017 dan saat kejadian Dirga mengambil sebuah notebook dan handphone," kata Rodo.
Dirga dan Yayu sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)