TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Pesawat dari Maskapai Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa harus mengalami delay pada Senin (28/5/2018) malam sekitar pukul 18.10 WIB.
Delay pesawat tersebut akibat ada salah seorang penumpang yang meneriakkan kata 'bom' saat berada dalam Pesawat tersebut.
Baca: Wanita Ini Sesenggukan, Setelah Putrinya yang Diduga Gabung ISIS Dideportasi Dari Suriah
Tak ayal, terpaksa pintu darurat pesawat tersebut di buka.
Beberapa penumpang yang panik turun melalui tangga darurat.
Aturan Teriak Bom di Bandara dan Hukumannya
Larangan yang satu ini sepertinya sudah lama diumumkan.
Sayang, tak sedikit orang yang mengabaikannya.
Satunya adalah bercanda soal bom ketika berada di kasawan bandara dan pesawat.
Beberapa kasus penumpang yang tidak diberangkatkan atau diturunkan dari pesawat oleh pihak maskapai sudah terjadi.
Sanksi tegas juga menanti bagi penumpang pesawat yang bercanda soal bom.
Orang yang bercanda soal bom berpotensi terkena sanksi, dipenjara.
Bagi siapapun yang bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun.
Peraturan tersebut tercatat di UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat juga membuat penumpang lain tidak nyaman dan penerbangan menjadi terlambat.