Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Terkait teriakan Bom di bandara internasional Supadio Pontianak pada Senin (28/5/2018) malam di Pesawat Lion Air JT 687 Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memastikan itu info palsu atau " Bomb Joke atau Candaan Bom"
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan info palsu berupa “Bomb Joke” yang terjadi bermula adanya Iniatial Report Bomb Joke pada pesawat Lion Air JT687. STD jurusan Pontianak-Jakarta sekitar pukul 18.50 WIB.
"Berdasarkan keterangan dari Pramugari Pesawat Lion Air bermula adanya seorang penumpang yang menyebutkan tentang Bom dibungkusan yang tertinggal di lantai pesawat,"kata Kapolda Kalbar pada Tribun Pontianak.
Baca: Wanita Ini Sesenggukan, Setelah Putrinya yang Diduga Gabung ISIS Dideportasi Dari Suriah
Dikatakannya lagi, kemudian ditanya oleh pramugari barang milik siapa dan pria yang di ketahui berinisal FN (26) tersebut mengakui barang tersebut miliknya dan berisikan Bom.
Lanjutnya, FN berusia 26 tahun adalah seorang mahasiswa Untan dan tercatat penumpang pesawat tersebut dengan kode Booking TSHYUD.
"Saat itu Pesawat sudah dalam keadaaan siap akan take off dan pintu kabin sudah tertutup. Akibat adanya info Bomb Joke tersebut Suasana menjadi panik, sehingga penumpang membuka emergency exit dor dan keluar melalui sayap pesawat."katanya.
Lanjutnya, akibat kejadian ini banyak penumpang yang luka dan panik akibat loncat dari sayap pesawat.
Sampai saat ini korban luka - luka sebanyak 10 orang yang diantaranya 8 orang dirujuk ke RS AURI Lanud Supadio dan dua orang meneruskan penerbangan karena hanya menderita luka ringan.
"Saat ini Pesawat sudah kembali melanjutkan berangkat ke Jakarta dalam keadaan aman, dan tindakan yang dilakukan yakni mengamankan FN serta melakukan pemeriksaan dan dibawa ke Polresta Pontianak,"ujarnya
"FN terancam akan di jerat UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yakni di pasal 437 ayat 2 yang ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara,"tambah Jenderal Polri Bintang dua ini.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Irjen Pol Didi Haryono mengimbau kepada masyarakat Kalbar, untuk tidak melakukan candaan-candaan yang bisa membahayakan orang lain dan merugikan diri sendiri.
"Terutama seperti membuat panik masyarakat dengan isu Bom atau hal-hal yang lain atau sejenisnya, karena ada regulasi yang telah mengaturnya,"pungkasnya.
Aturan Teriak Bom di Bandara dan Hukumannya
Larangan yang satu ini sepertinya sudah lama diumumkan.
Sayang, tak sedikit orang yang mengabaikannya.
Satunya adalah bercanda soal bom ketika berada di kasawan bandara dan pesawat.
Beberapa kasus penumpang yang tidak diberangkatkan atau diturunkan dari pesawat oleh pihak maskapai sudah terjadi.
Sanksi tegas juga menanti bagi penumpang pesawat yang bercanda soal bom.
Orang yang bercanda soal bom berpotensi terkena sanksi, dipenjara.
Bagi siapapun yang bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun.
Peraturan tersebut tercatat di UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat juga membuat penumpang lain tidak nyaman dan penerbangan menjadi terlambat.
Maka jadilah penumpang pesawat yang cerdas, jangan pernah sekalipun bercanda soal bom baik di bandara atau pesawat, di dalam maupun luar negeri.
Beberapa waktu lalu penumpang pesawat Lion Air bercanda tentang bom.
Peristiwa itu membuat penerbangan Lion Air menjadi terlambat.
"Lion Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan (delayed) JT 618 dikarenakan gurauan bom (bomb joke) yang bersumber dari (ZN), seorang penumpang laki-laki yang ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding), ZN menyebutkan kata 'BOM' ke satu awak kabin (flight attendant/ FA)," sesuai siaran pers yang diterima KompasTravel Jumat (12/5/2018).
Peristiwa tersebut lantas membuat penerbangan Lion Air JT 618 dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka ditunda.
Sejumlah 148 penumpang dewasa, dua bayi, barang bawaan, serta barang di bagasi harus melalui tahapan cek ulang keamanan kembali.
"Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan (offload) ZN dan rombongan yang berjumlah empat orang beserta 10 bagasi dari JT 618. ZN harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di avsec airlines. Kemudian Lion Air menyerahkan mereka ke Avsec Angkasa Pura II cabang Soekarno-Hatta, otoritas bandar udara serta pihak berwenang," jelas pihak Lion Air.
Pada 2017, maskapai penumpang pesawat Garuda Indonesia bercanda soal bom di tasnya dan pada 2015 penumpang pesawat Batik Air juga pernah bercanda soal bom.
Seluruh penumpang yang bercanda soal bom tersebut diberi sanksi tegas oleh pihak maskapai dan keamanan bandara. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kapolda Pastikan Teriakan Bom Hanya Candaan, Wah Ancaman Pidananya Gak Main-main!,