Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta kembali menindak perusahaan yang proses-proses Instalasi Pengelolaan Air Limbah-nya (IPAL) tidak sesuai.
Pabrik milik PT Indotama Fero Aloy itu terletak di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Babakan Cikao, Purwakarta.
Perusahaan telah diduga membuang langsung limbahnya ke DAS Citarum.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan penindakan tersebut berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2018.
Perpres yang baru itu mengenai Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Baca: Gara-gara Cemburu Seorang Kakek Tikam Pemuda 19 Tahun hingga Tewas
"Hari ini kami melaksanakan penindakan di perusahaan Indotama Fero Aloy, ini bergerak di bidang pengolahan pangan," kata Agta saat memantau langsung ke dalam perusahaan, Senin (28/5/2018).
Jajarannya telah menyegel perusahaan tersebut dengan garis polisi di area pengelolaan limbah di perusahaan itu.
Menurut Agta, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan beberapa temuan mengenai pembuangan limbah yang langsung ke sungai.
Pada penyegelan IPAL di perusahaan pengolahan pangan itu, Satreskrim Polres Purwakarta menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta.
Baca: Anggota KPID Jateng Terancam Diberhentikan, Diduga Terlibat Tim Sukses Sudirman Said
Hal tersebut dilakukan agar pihak DLH Purwakarta langsung mengambil sampel air limbah dari perusahaan Indotama.
Air limbah yang diambil nantinya akan dicek di laboratorium untuk mengetahui kadar kualitas dan baku mutu air.
"Kita tunggu hasil dari Laboratorium DLH Purwakarta, selanjutnya jika ditemukan unsur pidana akan langsung lakukan penegakan hukum," ucapnya menegaskan.