4. Pernyataan Lion Air Pontianak
Distrik Manager Lion Air Group Pontianak, Lukman Nurjaman juga membenarkan adanya insiden ini.
Namun ia mengakui bahwa pesawat yang diisukan terdapat bom itu masih dalam kondisi aman.
"Tidak itu hanya isu, tidak ada bom, Alhamdulillah pesawat kita masih aman, namun memang ada yang meneriakan bom tadi," ujarnya.
Ia juga mengatakan akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang pesawat tersebut.
5. FN terancam hukuman 8 tahun penjara
Akibat perbuatannya yang membuat penumpang panik karena menyebut membawa bom dalam tas, FN sang pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Polresta Pontianak, AKBP Wawan Kristyanto.
Ia mengungkapkan terkait peristiwa tersebut pihak kepolisianpun menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.
FN masih ditahan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait ulahnya itu.
Saat kejadian, FN sendirian ketika berkomunikasi dengan sang pramugari.
"Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara," ujar Wawan. "Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat," tambah Wawan.
FN sendiri adalah seorang warga asal Wamena Papua yang baru saja menyelesaikan pendidikan di sebuah perguruan tinggi di Pontianak.
VIRAL: Begini Penjelasan Insiden Teriakan Bom di Pesawat Lion Air Versi Angkasa Pura II
FN yang barus diwisuda beberapa waktu yang lalu itu hendak melakukan perjalanan ke kampung halamannya menuju Jayapura dan transit di Jakarta.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)