Saat berkenalan dengan korban pelaku mengaku sebagai anggota TNI-AD dengan pangkat LETDA Bambang Ndaru Ardiansyah.
Dengan bujuk rayunya, pelaku berjanji akan menikahi korban.
Baca: Mau Mudik? Ini Tarif Tol Jakarta-Surabaya Hingga Lampung
Pada bulan Desember 2017, Lidya diminta datang ke kotabumi dengan alasan akan diajak menikah di kantor dengan pelaku.
Saat bertemu, korban langsung dibawa ke kontrakan.
Pelaku kemudian mengambil Ijazah, Akta IV, Akta Lahir, 1 unit Notebook merk ASUS, dan 1 unit HP merk MITO milik korban.
Pelaku beralasan untuk persyaratan nikah kantor.
Namun satu bulan di Kotabumi, janji untuk melangsungkan pernikahan juga tidak pernah terlaksana.
Akhirnya korban pulang ke Sumatera Barat dengan dijemput oleh orangtuanya.
Pada 14 Mei 2018, korban datang kembali ke kotabumi untuk menanyakan kepastian nikah dengan pelaku.
Pelaku terus mengulur waktu sehingga korban merasa curiga dan mengetahui jika pelaku bukan anggota TNI-AD.
Ini dikarenakan setiap keluar rumah, Indrawan tidak pernah pakai baju dinas, selayaknya anggota berdinas.
Kemudian ketika korban menanyakan barang miliknya yang diambil pelaku, Indrawansyah tidak mau mengembalikan, langsung pelaku menyekap korban dirumah kontrakan, selama dikontrakan korban dicabuli dan diancam.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara," ujarnya.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan baju dan celana loreng milik pelaku, Ijazah,Akta IV, Akta Lahir,1 unit HP mito milik korban, screenshot akun palsu milik pelaku dan chatting dengan korban.