Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Sidang kasus penganiayaan Pengurus Pusat (PP) Persis HR Prawoto dengan terdakwa Asep Maftuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (31/5/2018).
Pada sidang kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sidang dihadiri anggota Brigade Persis, organisasi sayap PP Persis yang sempat dipimpin oleh HR Prawoto.
"Saya lihat terdakwa memukul korban dengan besi panjang. Sebelumnya saya dengar ada suara ribut-ribut," kata Neneng, saksi di persidangan yang dipimpin oleh hakim Wasde Permana.
Selama pemeriksaan saksi, Asep yang ditanyai komentarnya soal keterangan saksi selalu memberikan tanggapan yang sama yakni keberatan. Semua keterangan aksi dianggapnya memberatkan.
Bahkan, pada satu waktu, usai ditanya hakim soal tanggapan saksi. "Apakah saudara benar melakukan perbuatan tersebut," tanya Hakim.
Asep Maftuh langsung menjawab. "Tidak," kata Asep. Hakim pun bertanya lagi dengan pertanyaan yang sama, namun kali ini dijawab dengan pertanyaan membingungkan.
"Persoalannya ada kursi dan meja, anda tahu aturan kan," ujar Asep menjawab pertanyaan dengan nada tinggi.
Hakim langsung menenangkan Asep Maftuh yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur di Pasal 340.
Namun, karena diduga mengalami gangguan jiwa, Asep sempat dirawat di RS Jiwa Cisarua untuk keperluan penyidikan di kepolisian.