TRIBUNNEWS.COM - Seorang pendeta dari Gereja Santapan Rohani Indonesia (GSRI) Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi setelah mencoba kabur pada Kamis (31/5/2018) sore.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, Pendeta Henderson Sembiring, ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, berselang kurang lebih tujuh jam setelah dugaan tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Roslina Cici Maretini Siahaan (21).
TribunJakarta.com merangkum sederet kisah yang pembunuhan anak angkat Pendeta Henderson ini, dilansir dari penelusuran Tribun-Medan.com.