News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Tahun Sunandar dan Andika Curi Solar Milik Perusahaannya, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pencuri solar perusahaan tempatnya bekerja dan alat bukti selang, Jumat (1/6/2018). SURYA/HANIF MANSHURI

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Dua karyawan perusahaan PT Cahaya Indah Madya Pratama di Lamongan menggerogoti perusahaan tempatnya mencari nafkah dengan cara mencuri solar, bahan bakar minyak (BBM) yang mereka angkut dengan truk tangki pegangannya.

Keduanya adalah M Sunandar (35) warga Dusun Panjeran Desa Mantup, dan Andika Febrianto(19) asal Dusun Mojomanis Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu Lamongan.

Pencurian BBM jenis solar telah berlangsung lama, sekitar 3 tahun berjalan.

"Terungkap, pencurian yang keduanya lakukan ini sudah hampir tiga tahun," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmuji, Jumat (1/6/2018).

Baca: Mantan Pengacara Setya Novanto Terdiam Dituntut 12 Tahun Penjara

Namun aksi keduanya ini terungkap ketika kecurigaan seorang Koordinator Satpam, M Iskak (58) melihat keganjilan pada dua pelaku setiap usai mengisi solar di perusahaan dari truk tangki yang selama ini menjadi tanggung jawab keduanya.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, saat mereka mendapatkan jatah pengisian bahan bakar minyak jenis solar, kedua tangki dari kantor perusahaan tidak dipompa sampai habis dan selalu disisakan dalam truk tangki.

Sisa solar dalam tangki hasil kejahatannya itu kemudian dipompa dan dimasukkan ke tangki yang sudah rusak.

Kemudian pada saat ada kesempatan solar dalam tangki rusak dipindahkan ke jeriken untuk dijual ke masyarakat umum.

"Harganya lebih murah dari harga normal," kata Harmuji.

Baca: Perempuan 20 Tahun Tewas Diduga Minum Pil Aborsi, Sang Pacar Minta Perlindungan Polisi

Diakumulasi akibat perbuatan dua tersangka, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Pelaku dijerat pasal 372 KUHP," katanya.

Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan apakah ada kemungkinan pelaku kerja sama dengan orang dalam perusahaan.

Termasuk kepada siapa saja uang hasil kejahatan itu dibagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini