TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil menangkap seorang pelaku begal motor bernama I Kadek Mandha Astawa (26) asal Denpasar dimana pelaku diamankan Jumat (1/6/2018) siang.
"Pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Arjuna atau Double Six Seminyak Kuta pada Jumat 1 Juni sekira pukul 04.43 Wita. Korban Yustinus hendak berangkat kerja saat melintas dilokasi diberhentikan pelaku dan merampas tas milik korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kuta, Minggu (3/6/2018) pagi.
Iptu Aan menyampaikan seusai pelaku merampas tas korban, memaksa korban ikut berboncengan dengannya dan diajak berkeliling lalu di pinggir jalan seputaran Kerobokan dipukul menggunakan helm serta meminta uang sejumlah Rp 3 juta.
"Pelaku kita amankan siang harinya sekira pukul 13.00 Wita di Br Sari Karya Ungasan Kuta Selatan berkat plat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun interogasi lebih lanjut pelaku mengakuinya," ungkap Iptu Aan.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor DK 579 SO beserta STNK, satu buah HP Samsung Duos 5 warna putih, satu buah dompet warna cokelat, satu lembar STNK, satu lembar KTP, satu pieces baju dan satu buah helm.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pelaku Begal Disertai Kekerasan di Seminyak Diringkus, Kadek Mandha Astawa Peras Korban Rp 3 Juta