TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin peribahasa tersebut cocok menggambarkan nasib Rosalia Cici Mareteni Boru Siahaan (21) alias Lia.
Lia diduga korban pembunuhan yang dilakukan oknum pendeta bernama Henderson Sembiring Kembaren (54).
Warga menemukan Rosalia meregang nyawa di kamar mandi gereja GSRI di Dusun XII, Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
Ibu kandung Lia, Renta Daulina boru Nasution menceritakan, anaknya berencana menikah sekitar bulan Mei-Juli tahun ini.
Renta mengungkapkan hal tersebut saat ditemui Tribun Medan di rumahnya, Jalan Selamat Ujung, Gang Jadi, Medan, Sabtu (2/6/2018).
"Lia itu punya pacar namanya Rudi, yang juga keponakan Henderson. Rudi kerja di Kalimantan. Ia kuliah sambil kerja di Grapari," kata Renta.
Baca: Mahasiswa hingga Dekan Universitas Riau Kaget Tiba-tiba Kampusnya Digeledah Densus 88
Cuma Rudi, menurutnya, belum berbicara terkait pernikahan, karena masih rencana.
Ia menambahkan, Lia dan Rudi menjalani hubungan jarak jauh, Medan-Kalimantan.
Hubungan mereka lebih banyak melalui telepon.
Renta memperkirakan, sudah sekitar enam tahun Lia dan Rudi berpacaran.
"Saya sempat tiga kali jumpa sama Rudi di gereja. Kulihat dia baik orangnya, santun dan tidak aneh-aneh," kata Renta.
Saat Lia meninggal, kata Renta, kebetulan Rudi sedang balik dari Kalimantan dan berada di rumah orangtuanya di daerah Sibiru-biru.
Renta menceritakan sangat sedih dengan kepergian Lia. Karena, ia juga merupakan tulang punggung keluarga.
Orangnya sangat pendiam, lugu, baik dan jujur.
Baca: Menko Luhut: Demi Stabilitas Kawasan, Indonesia Hormati Hukum Internasional
Menurutnya, Lia orangnya sabar, karena seribu kali pun dimarahi, ia belum tentu mau membalas marah.
Terkait Henderson, yang disebut-sebut bapak angkat Lia, Renta mengaku pernah bertemu setahun lalu.
"Aku terakhir kali bertemu Hennderson setahun yang lalu sewaktu di gereja. Harapan saya, kalau ada hukuman yang pantas, kalau bisa digantung si Henderson itu," kata Renta.
Ditangkap
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang menangkap Henderson saat hendak melarikan diri, Kamis sore.
Ia diringkus sekitar pukul 16.30 WIB, berselang kurang lebih tujuh jam setelah dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lia.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan polisi telah menangkap Henderson.
"Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan. Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelumnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali. Pelaku sudah diamankan ke Polres Deli Serdang," ujar Tatan, Kamis malam.
Mengenai motif kejahatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepadanya.
Tatan menceritakan kronologi penangkapan Henderson setelah olah TKP dan pengumpulan alat bukti oleh tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, Unit Polsek Tanjungmorawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca: Sebelum Bentrok, Kapolda Kalteng Sempat Menengahi Konflik antara Warga dan PT IMK
Tim gabungan mengamankan Henderson, warga Dusun VI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang di kawasan Harjosari Pancurbatu, Deliserdang tanpa perlawanan.
Ia ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB.
"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun," ujar AKBP Tatan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman juga mengatakan, telah menangkap terduga pelaku, Henderson. (cr9)