Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penangkapan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Alue Awee, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Rabu (30/5/2018), ditangani personel Ditnarkoba Polda Aceh.
Penangkapan kedua tersangka, YJ (32) dan Y (35) warga Lhokseumawe itu berlangsung menegangkan, karena keduanya sempat memberi perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah polisi saat berupaya melarikan diri.
Namun, upaya perlawanan kedua tersangka tak begitu berarti bagi personel Dit Narkoba Polda Aceh.
Tim berhasil memukul mundur tersangka, hingga akhirnya keduanya menyerahkan diri.
"Setelah kontak tembak, kedua tersangka kemudian menyerahkan diri kepada petugas dan selanjutnya petugas melakukan pengamanan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Beberapa jam setelah keduanya menyerahkan diri, tim Polda Aceh langsung mengembangkan kasus tersebut, menggeledah rumah salah satu tersangka pada pukul 04.30 WIB hari itu juga.
Selain sabu seberat 2,5 kg yang dibungkus dalam teh China, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu tiga pucuk senjata api (senpi) serta ratusan amunisi aktif dengan berbagai macam kaliber.
Adapun senjata yang disita, satu pucuk senpi jenis FN tanpa nomor seri, satu pucuk senpi laras panjang jenis M16 modifikasi.
"Serta ratusan amunisi aktif dan satu senpi rakitan dan tiga senapan angin," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambinews.com, Senin (4/6/2018).\