TRIBUNNEWS.COM - Oknum pejabat Kasi Damkar Satpol PP Bangka IK alias IN (56) ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terduga kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia enam tahun.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan SDN 15 Paritpadang Sungailiat, Jumat (1/6/2018) malam.
Ia dilaporkan telah mencabuli korban sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.
Aksi cabulnya sebelum ditangkap yaitu ketika ia meminta ijin ibu korban untuk mengajak korban jalan-jalan mencari takjil berbuka puasa pada Jumat (1/6/2018).
Dilansir dari Bangka Pos, pelaku dikenal oleh pihak keluarga korban merupakan teman dekat dari ayah korban.
Simak video dan berita selengkapnya >>