Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel membatalkan pemeriksaan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto soal dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, terkait agenda pemeriksaan Danny sementara dibatalkan dan minta dijadwalkan kembali.
"Ada surat sudah kami terima, surat ini dari tim hukum Danny, kata mereka kalau bisa dijadwalkan ulang," kata Dicky saat ditemui di Mapolda, Senin (4/6/2018).
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel mengaku telah menerima surat tersebut, namun untuk agendanya belum dipastikan kapan Danny diperiksa.
Baca: Ribuan Ikan Koi Penuhi Kali Kecil, Kiat Masih Penasaran Meski Sudah Menangkap 500 Ekor
Terkait isi surat yang diterima penyidik Polda, Wali Kota Danny Pomanto belum bisa hadir, karena tanggal 4 Juni adalah hari pertama aktif sebagai Wali Kota.
Dicky menyebutkan, Danny dijadwalkan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan pemotongan dana di jajaran kecamatan sebesar 30 persen.
"Laporannya baru dugaan ya, karena nilainya ini belum dihitung berapa saja kerugian, dan menurut dugaan laporan ini hampir semua kecamatan," ujarnya.
Baca: Nek Ramlah Takut Dosa karena Tak Bisa Melayani Suami, Dia Pun Tolak Pinangan Pria Asal Lhok Guci
Diketahui, pagi tadi tim pengacara Danny, Adnan Buyung Azis, Abdul Azis, Mursalin Djalil, dan juga Akhmad Rianto menghadap ke penyidik Polda Sulsel.
Sementara itu, Danny diaktifkan kembali sebagai Wali Kota Makassar oleh pejabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono di Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo.