News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 PSK Termasuk Seorang Muncikari Terciduk Satpol PP

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para PSK yang ditangkap Satpol PP di vila kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/6/2018) dini hari. SURYA/GALIH LINTARTIKA

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu muncikari diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/6/2018) dini hari.

Mereka diamankan di Tretes, Kecamatan Prigen tepatnya di Villa Sanggrahan dan Gang Sono.

Kini, mereka diamankan di Kantor Satpol PP. Mereka didata dan diperiksa kesehatannya.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, semuanya sehat dan tidak ada yang menderita HIV Aids.

Namun dari hasil pendataan ternyata ada dua orang PSK yang sempat diamankan sebelumnya.

Jadi, dari delapan, dua orang sudah pernah ditangkap Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Baca: Mantan Mahasiswa Buat Bom di Universitas Riau Manfaatkan Laboratorium Kampus

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, razia ini merupakan hasil masukan dari beberapa pihak yang melaporkan bahwa masih ada aktivitas prostitusi di Prigen saat ramadan.

Padahal, kata dia, sebelum ramadan, pihaknya sudah memberikan imbauan untuk tidak beroperasi dan beraktivitas selama ramadan.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan sementara, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menerapkan Perda No 3 Tahun 2017.

"Kemungkinan yang PSK akan kami sidang tipiring sesuai dengan perda yang berlaku, termasuk dua PSK yang sudah pernah terciduk sebelumnya," katanya.

Dia menegaskan, dua PSK yang pernah diciduk itu hanya mendapatkan pembinaan.

Baca: HP Kaget Teman Kencannya Ternyata Pria Juga, Terlibat Cekcok hingga Berakhir di Kantor Polisi

Nah, sekarang, akan ada sanksi tegas karena dia tidak jera dan tetap melakukan tindakan yang sama.

"Akan kami tipiring-kan semua. Sedangkan untuk muncikari ini akan ada perlakuan khusus. Dia tidak akan dikenakan melanggar perda, namun akan dikenakan undang-undang tentang perdagangan manusia. Maka dari itu, kami akan melimpahkan satu muncikari ini ke Polres Pasuruan," tambah dia.

Sementara itu, AHN, inisial muncikari yang diamankan Satpol PP sudah lama melakukan bisnis prostitusi ini.

Bahkan, ia pun menyampaikan sudah lebih dari lima tahun menjalankan bisnis ini.

"Saya memiliki lima anak buah. Biasanya diambil sama tamu atau tukang ojek ke sini anak buah saya. Untuk pasarannya sekitar Rp 500.000 sampai Rp 750.000. Dari jumlah itu saya dapatkan bagian 50 persen, sisanya untuk anak buah saya," aku AHN kepada Surya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini