News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bule Perancis Ketahuan Tanam Pohon Ganja di Labuan Bajo

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Prancis, tersangka pelaku kasus ganja dihadirkan saat konferensi pers, selasa (5/6/2018) Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Polres Manggarai Barat Tangkap Warga Prancis Tanam Ganja di Labuan Bajo, http://kupang.tribunnews.com/2018/06/05/polres-manggarai-barat-tangkap-warga-prancis-tanam-ganja-di-labuan-bajo. Editor: Ferry Ndoen

Laporan Wartawan POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

TRIBUNNEWS.COM,  LABUAN BAJO  - Van De Wolf alias Louka (30), ditangkap dan ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo, Senin (4/6/2018).

Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, SIK  menyatakan, Louka terbukti memiliki 15 bibit ganja dan salah satunya ditanam dalam pot di rumah kontraknya di Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Dari rumah kontrakan pelaku yang dipagar papan tertutup rapi itu, polisi berhasil menyita barang bukti serta menangkap dan menahan Louka bersama pacarnya, Inggrid Annie Solene Dontot alias Ingrid.

Barang bukti yang disita kata Julisa, yaitu satu pot pohon ganja setinggi 60 centi meter yang ditanam di polybag warna hitam.

Ganja yang tumbuh subur itu berada di halaman dalam, samping rumahnya.

Baca: 5 Skandal Terbesar Keluarga Kerajaan Inggris, dari Cinta Segitiga Hingga Pangeran Harry Ngeganja!

Polisi juga menyita 10 biji ganja yang disimpan dalam plastik bening, 5 kemasan kaleng warna berisi hitam silver dengan merek Dinafem yang masing-masing berisi satu biji ganja serta dua buah HP.

Dari hasil tes urine, Louka positiv mengunakan atau memakai ganja sedangkan Ingrid negatif.

Louka yang bekerja di perusahan diving itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP, serta dari barang bukti dan tes urine, Louka jadi tersangka," katanya.

Sementara Ingrid masih berstatus saksi dan hasil tes urine Ingrid belum terbukti sebagai pemakai obat terlarang jenis ganja.

Ditambahkannya, Louka dijerat pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 800 Juta.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan pelaku, Louka menanam ganja itu untuk konsumsi pribadi.

"Pelaku mengaku ganja itu diperolehnya dari seorang warga di Denpasar. Ganja yang ditanam itu bukan merupakan ganja jenis lokal. Kami sudah koordinasi dengan Satresnarkoba Polda NTT untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di jalur Denpasar menuju Labuan Bajo,'' kata Julisa.

Pihaknya kata dia masih mendalami kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini