Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Masa tahanan selama 20 hari ke depan akan dijalani pria bernama Usman (35) dan dipastikan tidak akan berlebaran bersama keluarganya.
Ia ditangkap aparat Polsek Cicendo Kota Bandung dalam kasus pencurian barang berharga di sejumlah kos-kosan di Jalan Pajajaran Kota Bandung Senin (4/6).
"Dia ditangkap anggota kami setelah mendapat laporan dari sejumlah pemilik kosan yang kehilangan barang berharga di dalam kamarnya," ujar Kapolsek Cicendo Kompol Edi Kusmawan di Jalan Pasir Kaliki Bandung, Selasa (5/6).
Usman teridentifikasi sebagai anggota salah satu organisasi massa di Kota Bandung.
Ia menyasar kos-kosan yang ditinggal penghuni maupun rumah di kawasan Jalan Pajajaran.
"Pengakuan sementara, Usman sudah beraksi delapan kali. Terakhir, ia beraksi di Kelurhan Husein Sastranegara Kecamatan Cicendo pada 1 Juni 2018," ujar Kapolsek.
Dalam aksinya di kawasan itu, ia terekam circuit close television (CCTV). Ia ditangkap Unit Reserses Polsek Cicendo di Jalan Hunung Batu Kelurahan Sukrja Kecamatan Cicendo.
"Selanjutnya dia ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Kapolsek.