TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pria berusia 57 tahun ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang karena menyimpan 15 bungkus narkotika jenis sabu.
Kakek Roni diduga sebagai pengedar sabu itu ditangkap polisi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berikut barang bukti 14,54 gram sabu yang dibagi ke dalam 15 klip dan disimpan di bungkus rokok.
Baca: Ini Negara yang Tidak Mau Bekerjasama Dengan BNN dalam Pemberantasan Narkotika
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal, mengatakan penangkapan Roni berdasarkan laporan dari warga.
“Penangkapan dilakukan mengacu laporan masyarakat di daerah Tigaraksa, ujar Tosriadi saat dikonfirmasi di Kabupaten Tangerang, Senin (4/6/2018).
Baca: Warga Kajang Diciduk Usai Transaksi Sabu dengan Polisi
Polisi menangkap Roni di Kampung Pongporang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (3/6/2018).
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," sambung Tosriadi.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kakek Penyimpan 14,5 Gram Sabu Polisi Tangkap di Tigaraksa