Laporan Wartawan Tribun Bulukumba, Firki Arisandi
TRIBUNNEWS.COM, KAJANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AP (30).
Menurut keterangan polisi, AP merupakan warga Kelurahan Tana Jaya, Kecamatan Kajang.
Ia dibekuk saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kasatres Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal.
Dari informasi tersebut, dilakukan pengintaian beberapa waktu, hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Minggu (3/6/2018).
Baca: Keluarga Sebut BW Mulai Berubah Sepulang Merantau ke Jakarta
"Setelah itu kami langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan AP dengan barang bukti satu saset plastik bening yang berisi sabu dan satu buah telepon genggam Samsung lipat," jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, AP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial X.
"Namun setelah dilakukan pengembangan ke rumah lelaki X, dia sudah melarikan diri," tambahnya.
Kini AP telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.