TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dipastikan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan Kabag Humas dan Protokoler, Sudarmaji, Kamis (7/6/2018) pagi.
"Setahu kami hanya Pak Tris (Sutrisno)," ujar Sudarmaji.
Lanjut Sudarmaji, Rabu (6/6/2018) pukul 16.00 WIB di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa tengah diselenggarakan santunan anak yatim.
Semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diundang, termasuk Sutrisno.
Setelah magrib dan buka puasa bersama, ada tiga orang yang menjemput Sutrisno.
Mereka mengaku dari KPK. Sutrisno langsung dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza.
"Informasi yang kami peroleh, beliau dibawa ke Blitar," tambah Sudarmaji.
Terkait uang Rp 2 miliar yang menjadi barang bukti, Sudarmaji mengaku tidak tahu.
"Setahu saya beliau diajak masuk ke mobil, dan belum ada BB yang diambil dari Tulungagung," ujarnya.
Sementara di kantor Dinas PUPR, aktivitas masih berjalan normal.
Para karyawan masuk kerja seperti biasa.
Namun wartawan dilarang mengambil gambar ruangan Sutrisno yang disegel.
Sementara Pemkab Tulungagung masih belum memberi statemen resmi, karena menunggu status resmi dari KPK.
"Biasanya kan satu kali 24 jam akan ada status resmi dari KPK," pungkas Sudarmaji. (David Yohanes)