TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Rabu (6/6/2018) sore.
Kabar yang berkembang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sutrisno ditangkap.
Belum ada pihak yang memastikan kebenaran kabar tersebut.
Namun ruang kerja Sutrisno disegel KPK.
Ruangan tersebut berada di lantai 2 Kantor PUPR di komplek kantor Pemkab Tulungagung, di Jalan Ahmad Yani Tulungagung.
Garis KPK berwarna merah terpasang horisontal di tengah pintu.
Kedua ujungnya ada segel.
Garis KPK ini kemudian mengarah ke atas dan terikat di papan bertuliskan Kepala Dinas.
Sebelumnya KPK telah membenarkan ada OTT di Blitar dan Tulungagung.
Lima orang ditangkap, di antaranya ada kepala dinas.
OTT di dua lokasi berbeda ini adalah satu rangkaian perkara.
KPK menemukan uang Rp 2 miliar di dalam kardus. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KPK Segel Ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung