TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Meski calon bupati Tulungagung nomor urut dua, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun proses Pilkada akan tetap berjalan secara normal.
"Pencalonannya tidak bisa dibatalkan, jadi prosesnya terus berjalan," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Suprihno, Jumat (8/6/2018).
Suprihno menjelaskan, dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017, perubahan dari PKPU nomo3 3 tahun 2017, ada tiga penggantian calon.
Pertama calon berhalangan tetap, kedua calon sakit permanan dan ketiga calon dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap.
"Bisa diganti dalam masa verifikasi dan 30 hari sebelum pemungutan suara. Lebih dari itu tidak bisa diganti," ungkap Suprihno.
Sehingga dipastikan, Syahri Mulyo tetap akan menjalani proses Pilkada hingga penetapan pemenang.
Jika Syahri menang dalam Pilkada dan perkaranya inkracht serta diputus bersalah, maka sudah menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Syahri bisa dilantik, kemudian diberhentikan dan diganti oleh wakilnya.
"Wakilnya naik, kemudian partai pengusung mencari pengganti untuk wakil bupati," tambah Suprihno.
Kini setelah salah satu calon menjadi tersangka KPK, Suprihno mengkhawatirkan melonjaknya Golput (golongan putih).
Sebab bisa jadi dengan kejadian ini masyarakat menjadi apatis dan tidak menyalurkan suaranya dalam Pilkada.
Sebelumnya KPU menergetkan angka keikutsertaan pemilih hingga 77,5 persen.
"Bisa-bisa target KPU tidak bisa tercapai gara-gara kejadian ini," tegasnya.
Karena itu Suprihno berharap masyarakat tetap antusias menyalurkan suaranya. (David Yohanes)