Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tim Gabungan Satgas NIC Bareskrim Polri, Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh, membongkar sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia - Aceh - Batam.
Selain menciduk 12 tersangka sebagai kurir yakni 9 di antaranya warga asal Aceh Timur dan 3 asal Tanjung Pinang, Batam, Polisi menyita 99 kg sabu dan pil Happy Five (H5).
Hasil pengembangan sementara, pengendali jaringan narkoba Aceh-Batam-Malaysia ini seorang napi yang kini mendekam di Lapas Tanjung Pinang, Batam berinisial Z, warga negara Malaysia.
Demikian disampaikan Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Langsa, Sabtu (9/6/2018) sore, atas pengungkapan jaringan narkotika international Aceh-Batam-Malaysia.
Baca: Sang Sopir Sebut Yudi Latif Bersama 4 Anaknya Tinggalkan Rumah Menuju Sukabumi Sejak Jumat Pagi
Hadir juga Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito, Kapolres Langsa, AKBP Saty Yudha Prakasa SIK, Kepala BNN Langsa, AKBP Navry Yulenny, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf M Iqbal Lubis, dan dari pihak Bea Cukai Kuala Langsa.
Brigjen Eko Daniyanto menyebutkan, tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan menangkap pemilik modal dan pengendali lainnya yang berada di Aceh maupun di Kota Medan.
Saat ini tim sedang melakukan pengembangan di lapangan, untuk mengungkap keterlibatan pelaku-pelaku lainnya baik yang ada di Aceh maupun di Medan.
Baca: Andreas Hugo Perreira: Katanya OTT, kok Diminta Menyerahkan Diri?
Dari pengakuan kurir yang ditangkap itu, mereka sudah bekerja setahun dan jaringan narkoba international ini sudah berapa kali memasukan nakotika jenis sabu dan pil ekstasi ini melalui jalur laut Aceh.
Selanjutnya narkotika produksi negara Myanmar itu dibawa ke Medan, Palembang, Riau, Batam, bahkan disebarkan hingga ke Kota Jakarta, dan kota-kota besar lainnya.