News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Universitas Riau Keluarkan Surat Edaran Pasca Penggeledahan Densus 88

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UR dipasangi garis polisi, Sabtu (2/6/2018) siang. TRIBUN PEKANBARU/RIZKY ARMANDA

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kampus Universitas Riau mengeluarkan surat edaran pasca insiden penggeledahan oleh Densus 88 terkait dugaan jaringan terorisme di lingkungan Universitas Riau dan penemuan bom pada 2 Juni 2018 lalu.

Surat edaran tersebut bernomor 5242/UN19/TU/2018 tentang Upaya Peningkatan Keamanan, Ketertiban, dan Kenyamanan Suasana Akademik di Universitas Riau.

Surat yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Riau tersebut berisi:

1. Kegiatan mahasiswa/kelembagaan mahasiswa baik di tingkat universitas dan fakultas, serta kegiatan civitas akademika harus mendapatkan izin dari pihak universitas dan/atau fakultas;

2. Memperketat keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing;

3. Setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas kampus harus mendapatkan izin dari pihak universitas dan/atau fakultas;

Baca: Andreas Hugo Perreira: Katanya OTT, kok Diminta Menyerahkan Diri?

4. Fasilitas kampus digunakan sesuai fungsinya serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku;

5. Kegiatan di luar kelembagaan mahasiswa internal kampus tidak diizinkan menggunakan fasilitas kampus;

6. Kegiatan di Sekretariat Kemahasiswaan tingkat fakultas/universitas yang dilaksanakan pada malam hari harus melapor ke Satuan Pengamanan (SATPAM) secara tertulis;

7. Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan harus melaporkan ke SATPAM dengan menunjukkan identitas diri;

8. Sistem pengamanan harus bersifat integral dan koordinatif antara SATPAM tingkat fakultas dengan SATPAM tingkat universitas;

9. Bagi seluruh SATPAM yang menjumpai kegiatan atau gerak-gerik yang mencurigakan diwajibkan segera menginformasikan kepada keamanan kampus yang berada di tingkat universitas;

10. Membatasi waktu kegiatan keluar/masuk kendaraan serta penutupan pintu masuk kampus Fakultas Kedokteran, kampus Pattimura, kampus Rumbai, dan kampus Bina Widya pada pukul 21.00-06.00 WIB. (kecuali pintu kampus Bina Widya dari arah Jalan SM. Amin, dan arah Jalan HR. Soebrantas dengan sistem buka tutup bagi masyarakat yang ingin beribadah di Masjid Arfaunnas dan berobat di RS Universitas Riau).

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini