Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNNEWS.COM, ,BANDUNG- Ribuan narapidana di Jawa Barat (Jabar) mendapat remisi pada Idulfitri 1439 Hijriah. Remisi adalah hak setiap narapidana yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Untuk Remisi Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah di tahun 2018, jumlah napi dan napi anak yang mendapat remisi berjumlah 9.476 narapidana.
"Remisi terbagi pada remisi RK I sebanyak 9.460 dan RK II sebanyak 16 orang," kata Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin dalam pesan elektroniknya pada Tribun, Kamis (14/6).
Jumlah narapidana yang mendapat remisi berasal dari 33 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Barat.
Lamanya remisi atau pengurangan masa tahanan bervariatif.
"Saat ini jumlah narapidana dan narapidana anak di Jabar, totalnya berjumlah 23.353," katanya.
Selain pemberian remisi lebaran, kunjungan lebaran juga dibuka di seluruh rutan dan lapas se Jabar. Setiap lapas dan Rutan di Jabar juga dijadikan tempat shalat Ied.
"Kami juga membuka kunjungan keluarga napi, biasanya dua hari saat momen lebaran. Termasuk tahanan tipikor akan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga saat lebaran," katanya.