News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyetubuhi Adik Iparnya, Rizal Ditangkap Setelah Jadi Buronan 4 Bulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Jumat (15/6/2018) sekira pukul 22.00 WIB atau pada malam lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, menangkap M Rizal (25) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di rumahnya saat sedang tidur

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Utara,  Jumat (15/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB atau pada malam lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, menangkap M Rizal (25) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di rumahnya saat sedang tidur.

Ternyata pria tersebut sudah empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menyetubuhi adik iparnya, sebut saja, Bunga (15) pada 15 Februari 2018, di kawasan pedalaman kecamatan tersebut, ketika hendak ke sekolah.

Bunga diajak tersangka ke sebuah kebun dengan dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 8.000.

"Tersangka melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Refki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini