Laporan Wartawan Tribun Medan Frengki Marbun
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nano (43) warga Lorong Suka Mulia, Lingkungan 1, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Jumat, (15/6/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Warga Lorong Suka Mulia kepergok melakukan transaksi penjualan narkotika jenis ganja di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Yudianto melakukan penggrebekan di rumah pelaku.
"Berawal informasi masyarakat, bahwasanya di rumah bernama Azan, Lorong Suka Damai Lingkungan 1 Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, sering transaksi narkotika jenis ganja, dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu, empat buah plastik kosong transparan di dalam kotak rokok," ucap Yudianto.
Karena merasa curiga, kemudian petugas melakukan pengembangan dan menemukan ganja di sebuah kertas yang dibungkus.
Petugas juga menyisir sekitar rumah dan menemukan di samping rumah pelaku di dalam plastik hitam berisikan narkotika ganja kering sebanyak 43 amplop yang di bungkus dengan kertas warna coklat.
Nano harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Pangkalan Brandan.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas perwira kepolisian berpangkat Ipda itu.
(Cr14/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Edarkan Ganja, Nano Ditangkap di Rumahnya, Polisi Temukan 43 Amplop Ganja Siap Edar, http://medan.tribunnews.com/2018/06/16/edarkan-ganja-nano-ditangkap-di-rumahnya-polisi-temukan-43-amplop-ganja-siap-edar.
Penulis: Frengki Marbun
Editor: Joseph W Ginting