Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satnarkoba Polres Tolitoli menangkap dua orang pemilik sabu seberat 10,32 gram di sebuah agen rental mobil Palu - Tolitoli, Rabu, (20/6/2018).
Kedua pelaku yang telah diterapkan sebagai tersangka berinisial IA (41) dan E (37), keduanya merupakan warga yang berdomisili di Tolitoli.
Kapolres Tolitoli, AKBP M Iqbal Alqudusy, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan bahwa di sebuah mobil rental dari arah Palu menuju Tolitoli terdapat sebuah paket yang dicurigai sebagai narkoba jenis sabu.
Setibanya di Tolitoli, petugas Satres Narkoba dan Polsek Baolan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah paket terbungkus kardus pakaian.
"Sabu itu disembunyikan di dalam kardus yang juga berisi pakaian," kata Iqbal kepada Tribun Jateng.
Kedua pelaku pun tak berkutik saat polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kardus pakaian tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti sabu serta timbangan digital.
Iqbal menuturkan, di daerah hukum Polres Tolitoli, ada beberapa jalur masuknya sabu seperti Pelabuhan Dede dan jasa rental mobil khususnya dari arah Palu.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Polres Tolitoli Polda Sulawesi Tengah telah berulang kali mengamankan dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Jumlah yang diungkap cukup besar. Mulai dua kilogram, lima kilogram, satu kilogram. Belum lagi yang beratnya di bawah satu kilogram, cukup banyak," katanya.
Iqbal mengaku pihaknya berupaya agar komitmen Tolitoli bebas narkoba 2018 terwujud.
"Ini komitmen kami mewujudkan Tolitoli bebas narkoba di tahun 2018," katanya.